Konsep dan Urgensi Identitas Nasional

Tags

Konsep dan Urgensi Identitas Nasional


Apakah itu yang di maksud dengan identitas Negara
Konsep dan Urgensi Identitas Nasional

Secara etimologis identitas nasional berasal dari dua kata “identitas” dan “nasional”.
Konsep identitas nasional dibentuk oleh dua kata dasar, ialah “identitas” dan “nasional”.  Kata identitas berasal dari kata “identity” (Inggris) yang dalam Oxford Advanced Learner’s Dictionary berarti:
(1) (C,U) who or what sb/sth is;
(2) (C,U) the characteristics, feelings or beliefs that distinguish people from others;
(3) the state of feeling of being very similar to and able to understand sb/sth. 

Dalam kamus maya Wikipedia sebutkan sebagai “identity is an umbrella term used throughout the social sciences to describe a person's conception and expression of their individuality or group affiliations (such as national identity and cultural identity).

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), identitas dapat diartikan sebagai ciri-ciri atau keadaan khusus seseorang atau jati diri.

Dengan demikian identitas menunjuk pada ciri atau penanda yang dimiliki oleh sesorang, pribadi dan dapat pula kelompok. Penanda pribadi misalkan diwujudkan dalam beberapa bentuk identitas diri, misal dalam Kartu Tanda Penduduk, ID Card, Surat Ijin Mengemudi, Kartu Pelajar, dan Kartu Mahasiswa.

Materi Terkait:
Konsep dan Urgensi Pendidikan Kewarganegaraan dalam Pencerdasan Kehidupan Bangsa
Satu lagi identitas penting yang harus dimiliki oleh setiap warga negara Indonesia saat ini adalah Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Setiap warga negara Indonesia yang telah memiliki penghasilan wajib memiliki NPWP sebagai sarana melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan. NPWP merupakan tanda pengenal diri dan identitas wajib pajak bagi warga negara Indonesia.

Kata nasional berasal dari kata “national” (Inggris) yang dalam Oxford Advanced Learner’s Dictionary berarti:
(1) connected with a particular nation; shared by a whole nation;
(2) owned, controlled or financially supported by the federal, government.

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, “nasional” berarti bersifat kebangsaan; berkenaan atau berasal dari bangsa sendiri; meliputi suatu bangsa. Dalam konteks pendidikan kewarganegaraan, identitas nasional lebih dekat dengan arti jati diri yakni ciri-ciri atau karakeristik, perasaan atau keyakinan tentang kebangsaan yang membedakan bangsa Indonesia dengan bangsa lain. Apabila bangsa Indonesia memiliki identitas nasional maka bangsa lain akan dengan mudah mengenali dan mampu membedakan bangsa Indonesia dengan bangsa lain.

Sedangkan pengertian identitas nasional menurut para ahli adalah menurut Tilaar (2007) menyatakan identitas nasional berkaitan dengan pengertian bangsa. Menurutnya, bangsa adalah suatu keseluruhan alamiah dari seseorang karena daripadanyalah seorang individu memperoleh realitasnya. Artinya, seseorang tidak akan mempunyai arti bila terlepas dari masyarakatnya. 

Dengan kata lain, seseorang akan mempunyai arti bila ada dalam masyarakat. Dalam konteks hubungan antar bangsa, seseorang dapat dibedakan karena nasionalitasnya sebab bangsa menjadi penciri yang membedakan bangsa yang satu dengan bangsa lainnya.

Konsep identitas nasional menurut pendekatan yuridis dapat dilihat dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945) pada Bab XV tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan Pasal 35, 36A, 36 B, dan 36 C. Bendera Negara Indonesia, Bahasa Negara, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan merupakan identitas nasional bagi negara-bangsa Indonesia.

Untuk lebih jelaskan silahkan buka kembali tentang ketentuan Bendera Negara Indonesia, Bahasa Negara, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan yang telah diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 Tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.

Menurut salah satu buku karya Soedarsono (2002) yang berjudul Character Building: Membentuk Watak. Buku yang berisi tentang konsep identitas yang dimaknai sebagai tanda diri kita, yang menunjukkan siapa kita walaupun yang ditampilkan hanyalah hal-hal yang tampak secara lahiriah, artinya belum tentu menunjukkan pribadi kita sesungguhnya. 

Soedarsono (2002) menyatakan “Jati diri adalah siapa diri Anda sesungguhnya.” 

Makna identitas dalam konteks ini digambarkan sebagai jati diri individu manusia. Jati diri sebagai sifat dasar manusia. Dinyatakannya bahwa jati diri merupakan lapis pertama yang nantinya menentukan karakter seseorang dan kepribadian seseorang.

Lalu bagaimana dengan jati diri sebuah bangsa atau identitas nasional bangsa Indonesia?

Identitas nasional bagi bangsa Indonesia akan sangat ditentukan oleh ideologi yang dianut dan norma dasar yang dijadikan pedoman untuk berperilaku. Semua identitas ini akan menjadi ciri yang membedakan bangsa Indonesia dari bangsa lain. Identitas nasional dapat diidentifikasi baik dari sifat lahiriah yang dapat dilihat maupun dari sifat batiniah yang hanya dapat dirasakan oleh hati nurani.

Bagi bangsa Indonesia, jati diri tersebut dapat tersimpul dalam ideologi dan konstitusi negara, ialah Pancasila dan UUD NRI 1945.

Pertanyaannya, Apakah Pancasila dan UUD NRI 1945 telah terwujudkan dalam segenap pengetahuan, sikap, dan perilaku manusia Indonesia?

Inilah yang menjadi pertanyaan besar dan seyogyanya haruslah segera dijawab oleh seluruh rakyat Indonesia dengan jawaban “YA”. Seluruh rakyat Indonesia telah melaksanakan Pancasila dan UUD NRI 1945 dalam setiap kehidupan sehari-hari, kapan saja dan di mana saja, sebagai identitas nasionalnya.

Konsep jati diri atau identitas bangsa Indonesia dibahas secara luas dan mendalam oleh Tilaar (2007) dalam buku yang berjudul MengIndonesia Etnisitas dan Identitas Bangsa Indonesia. 

Diakui bahwa mengkaji masalah jati diri bangsa Indonesia merupakan sesuatu yang pelik. Jati diri bangsa Indonesia merupakan suatu hasil kesepakatan bersama bangsa tentang masa depan berdasarkan pengalaman masa lalu. Jati diri bangsa harus selalu mengalami proses pembinaan melalui pendidikan demi terbentuknya solidaritas dan perbaikan nasib di masa depan.

Konsep identitas nasional dalam arti jati diri bangsa dapat ditelusuri dalam buku karya Kaelan (2002) yang berjudul Filsafat Pancasila. Menurut Kaelan (2002) jati diri bangsa Indonesia adalah nilai-nilai yang merupakan hasil buah pikiran dan gagasan dasar bangsa Indonesia tentang kehidupan yang dianggap baik yang memberikan watak, corak, dan ciri masyarakat Indonesia.

Ada sejumlah ciri yang menjadi corak dan watak bangsa yakni sifat religius, sikap menghormati bangsa dan manusia lain, persatuan, gotong royong dan musyawarah, serta ide tentang keadilan sosial. Nilainilai dasar itu dirumuskan sebagai nilai-nilai Pancasila sehingga Pancasila dikatakan sebagai jati diri bangsa sekaligus identitas nasional.

Berdasar uraian–uraian di atas  dapat sekiranya dipahami jika Pancasila merupakan identitas nasional Indonesia yang unik. Pancasila bukan hanya identitas dalam arti fisik atau simbol, layaknya bendera dan lambang lainnya. Pancasila adalah identitas secara non fisik atau lebih tepat dikatakan bahwa Pancasila adalah jati diri bangsa (Kaelan, 2002).

Baca juga:

Membangun Argumen tentang Dinamika dan Tantangan Identitas Nasional Indonesia

Menurut Hardono Hadi (2002) jati diri itu mencakup tiga unsur yaitu kepribadian, identitas, dan keunikan. Pancasila sebagai jati diri bangsa lebih dimaknai sebagai kepribadian (sikap dan perilaku yang ditampilkan manusia Indonesia) yang mencerminkan lima nilai Pancasila. 

Pancasila dipahami bukan rumus atau statusnya tetapi pada isinya, yakni nilai-nilai luhur yang diakui merupakan pandangan hidup bangsa yang disepakati. Sebagai sikap dan perilaku maka ia dapat teramati dan dinilai seperti apakah jati diri kita sebagai bangsa.

Selain itu dengan sikap dan perilaku yang ditampilkan, Pancasila sebagai jati diri bangsa akan menunjukkan identitas kita selaku bangsa Indonesia yakni ada unsur kesamaan yang memberi ciri khas kepada masyarakat Indonesia dalam perkembangannya dari waktu ke waktu.

Demikian juga dengan kepribadian tersebut mampu memunculkan keunikan masyarakat Indonesia ketika berhubungan dengan masyarakat bangsa lain. Dengan demikian, Pancasila sebagai jati diri bangsa yang bermakna kepribadian, identitas dan keunikan, dapat terwujud sebagai satu kesatuan.

Artikel Terkait

Terimakasih Sudah Meluangkan Waktu Berkunjung Di Blog Ini 😁


EmoticonEmoticon