Penyelenggara Layanan Bimbingan dan Konseling dan Pihak yang Dilibatkan

Penyelenggara Bimbingan dan Konseling dan Pihak yang Dilibatkan

Penyelenggara Layanan Bimbingan dan Konseling dan Pihak yang Dilibatkan

A. Penyelenggara Layanan Bimbingan dan Konseling 

1) Satuan pendidikan SD/MI/SDLB
  1. Penyelenggara layanan bimbingan dan konseling di SD/MI/SDLB adalah konselor atau guru bimbingan dan konseling. 
  2. Pada satu SD/MI/SDLB atau gugus/sejumlah SD/MI/SDLB dapat diangkat konselor atau guru Bimbingan dan Konseling untuk menyelenggarakan layanan bimbingan dan konseling.
  3. Konselor atau guru bimbingan dan konseling dapat bekerja sama dengan guru kelas dalam membantu tercapainya perkembangan peserta didik/konseli dalam bidang layanan pribadi, sosial, belajar, dan karir secara utuh dan optimal. 
2) Satuan pendidikan SMP/MTs/SMPLB 
  1. Penyelenggara layanan bimbingan dan konseling di SMP/MTs/SMPLB adalah konselor atau guru bimbingan dan konseling. 
  2. Setiapsatuan pendidikan di SMP/MTs/SMPLB diangkat sejumlah konselor atauguru bimbingan dan konseling dengan rasio 1 : (150-160) (satu konselor atau guru bimbingan dan konseling melayani 150 - 160 orang peserta didik/konseli). 
  3. Setiap SMP/MTs/SMPLB diangkat koordinatorbimbingan dan konseling yangberlatar belakang Sarjana Pendidikan(S-1) dalam bidang bimbingan dan konseling dan telah lulus pendidikan profesi guru bimbingan dan konseling/konselor. 
3) Satuan pendidikan SMA/MA/SMALB, SMK/MAK
  1. Penyelenggara layanan bimbingan dan konseling di SMA/MA/SMALB, SMK/MAK adalah konselor atau guru bimbingan dan konseling. 
  2. Setiap satuan pendidikan SMA/MA/SMALB/ SMK/MAK diangkat sejumlah konseloratau guru bimbingan dan konseling dengan rasio 1 :(150-160) (satu konselor atau guru bimbingan dan konseling melayani 150 - 160 orang peserta didik/konseli). 
  3. Setiap satuan pendidikan SMA/MA/SMALB/ SMK/MAK, diangkat koordinator bimbingan dan konseling yang berlatar belakang minimal Sarjana Pendidikan (S-1) dalam bidang bimbingan dan konseling dan telah lulus pendidikan profesi guru bimbingan dan konseling/konselor; atau minimal Sarjana Pendidikan (S-1) dalam bidang bimbingan dan konseling.

Baca Lagi:

Pihak Lain Yang Dilibatkan Dalam Bimbingan Dan Konseling

  1. Dalam melaksanakan tugas layanan bimbingan dan konseling konselor atau guru bimbingan dan konseling dapat bekerjasama dengan berbagai pihak di dalam satuan pendidikan (kepala sekolah, wakil kepala sekolah, wali kelas, guru matapelajaran, staf administrasi sekolah) dan di luar satuan pendidikan (pengawas pendidikan, komite sekolah, orang tua, organisasi profesi bimbingan dan konseling, dan profesi lain yang relevan). 
  2. Keterlibatan berbagai pihak dalam mendukung pelaksanaan layanan bimbingan konseling dapat dilakukan dalam bentuk kerjasama seperti: mitra layanan, sumber data/informasi, konsultan, dan narasumber melalui strategi layanan kolaborasi, konsultasi, kunjungan, ataupun referal. 
Demikianlah pembahasan mengenai Penyelenggara Layanan Bimbingan dan Konseling dan Pihak yang Dilibatkan. Jika Anda masih kurang jelas, silahan tinggal komentar kamu untuk kita diskusikan bersama.

Salam sukses...

Artikel Terkait

Terimakasih Sudah Meluangkan Waktu Berkunjung Di Blog Ini 😁


EmoticonEmoticon