Contoh Makalah Sistem Politik Dan Ketatanegaraan Indonesia

Tags

Pada kesempatan kali ini kita akan membahas tentang contoh makalah dengan judul Sistem Politik Dan Ketatanegaraan Indonesia. Untuk lebih jelasnya silahkan simak ulasannya berikut ini:

TUGAS KELOMPOK
“SISTEM POLITIK DAN KETATANEGARAAN INDONESIA”

Untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah Kewarganegaraan
Dosen Pengampu ARIZA UMAMI, S.H.,M.H

Disusun oleh:
Kelompok:8


NAMA            NPM
Munawir Sazali      10221142
Hendri Setiawan 13220005
Hasan Bisri         13220025

PROGRAM STUDI PENDIDIKAN SEJARAH
FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH METRO


KATA PENGANTAR

Assalamu’alaikum  Wr.  Wb.

Puji syukur kami panjatkan kehadirat Tuhan yang Maha Esa atas terselesaikan nya makalah dengan judul “Sistem Politik dan Ketatanegaraan Indonesia”, dan tidak lupa saya ucapkan terimakasih kepada mereka yang membantu dalam proses pembuatan makalah ini dan juga kepada sumber–sumber yang telah membantu saya  dalam penyusunan isi makalah  ini. 

Makalah ini saya buat untuk menyelesaikan tugas yang telah diberikan oleh dosen saya dalam mata kuliah pendidikan kewarganegaraan dan untuk menyempurnakan nilai saya dalam menyelesaikan matakuliah ini.

Saya berharap makalah yang telah saya selesaikan ini dapat  bermanfaat  bagi orang–orang yang telah membacanya, sehingga bagi setiap orang yang membacanya dapat menambah pengetahuan. Dari penyusunan makalah ini, saya mengetahui bahwa makalah ini masih belum sempurna dan masih terdapat kekurangan, saya berharap bagi setiap pembaca dapat membantu saya dalam mengevaluasi makalah ini.

Wassalamu’alaikum Wr. Wb.

Metro, .................

Penulis


DAFTAR ISI

HALAMAN JUDUL
KATA PENGANTAR
DAFTAR ISI 

BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
B. Rumusan Masalah
C. Tujuan Makalah

BAB II  PEMBAHASAN
A. Sistem politik di indonesia
B. Sistem ketatanegaraan indonesia

BAB III PENUTUP
A. Kesimpulan

BAB I
PENDAHULUAN
A.  Latar belakang

Sejarah Sistem Politik Indonesia bisa dilihat dari proses politik yang terjadi di dalamnya. Namun dalam menguraikannya tidak cukup sekedar melihat sejarah Bangsa Indonesia tapi diperlukan analisis sistem agar lebih efektif. Dalam proses politik biasanya di dalamnya terdapat interaksi fungsional yaitu proses aliran yang berputar menjaga eksistensinya. Sistem politik merupakan sistem yang terbuka, karena sistem ini dikelilingi oleh lingkungan yang memiliki tantangan dan tekanan. Dalam melakukan analisis sistem bisa dengan pendekatan satu segi pandangan saja seperti dari sistem kepartaian, tetapi juga tidak bisa dilihat dari pendekatan tradisional dengan melakukan proyeksi sejarah yang hanya berupa pemotretan sekilas.

Makalah Sistem Politik Dan Ketatanegaraan Indonesia

Pendekatan yang harus dilakukan dengan pendekatan integratif yaitu pendekatan sistem, pelaku-saranan-tujuan dan pengambilan keputusan. Kapabilitas sistem adalah kemampuan sistem untuk menghadapi kenyataan dan tantangan. Pandangan mengenai keberhasilan dalam menghadapi tantangan ini berbeda diantara para pakar politik. Ahli politik zaman klasik seperti Aristoteles dan Plato dan diikuti oleh teoritisi liberal abad ke-18 dan 19 melihat prestasi politik diukur dari sudut moral. Sedangkan pada masa modern sekarang ahli politik melihatnya dari tingkat prestasi (performance level) yaitu seberapa besar pengaruh lingkungan dalam masyarakat, lingkungan luar masyarakat dan lingkungan internasional. Pengaruh ini akan memunculkan perubahan politik. Adapun pelaku perubahan politik bisa dari elit politik, atau dari kelompok infrastruktur politik dan dari lingkungan internasional. 

Salah satu tuntutan reformasi yang digulirkan sejak tahun 1998 adalah dibangunnya suatu sistem ketatanegaraan Indonesia yang berbasis secara murni dan konsekuen pada paham “kedaulatan rakyat” dan “Negara hukum” (rechstaat). Karena itu, dalam konteks penguatan sistem hukum yang diharapkan mampu membawa rakyat Indonesia mencapai tujuan bernegara yang di cita-citakan, maka perubahan atau amandemen UUD 1945 merupakan langkah strategis yang harus dilakukan dengan seksama oleh bangsa Indonesia. Berbicara tentang sistem hukum tentunya tidak terlepas dari persoalan politik hukum atau rechts politiek, sebab politik hukumlah yang menentukan sistem hukum yang bagaimana yang dikehendaki.

B. Rumusan Masalah
  1. Bagaimana sistem politik di indonesia?
  2. Bagaimana sistem ketatanegaraan di indonesia?

C. Tujuan Masalah
  1. Yaitu untuk mengetahui sistem politik di indonesia
  2. Yaitu untuk mengetahui sistem ketatanegaraan di indonesia

BAB II
PEMBAHASAN

A. PENEGERTIAN SISTEM POLITIK

1. Pengertian Sistem 

Sistem adalah suatu kebulatan atau keseluruhan yang kompleks dan Terorganisasi.

2. Pengertian Politik

Politik berasal dari bahasa yunani yaitu “polis” yang artinya Negara kota. Istilah politik dalam ketatanegaraan berkaitan dengan tata cara pemerintahan, Politik biasanya menyangkut kegiatan partai politik, tentara dan organisasi kemasyarakatan. 

Dapat disimpulkan bahwa politik adalah interaksi antara pemerintah dan masyarakat dalam rangka proses pembuatan kebijakan dan keputusan yang mengikat tentang kebaikan bersama masyarakat yang tinggal dalam suatu wilayah tertentu.

3. Pengertian Sistem Politik

Menurut Drs. Sukarno, sistem politik adalah sekumpulan pendapat, prinsip, yang membentuk satu kesatuan yang berhubungan satu sama lain untuk mengatur pemerintahan serta melaksanakan dan mempertahankan kekuasaan dengan cara mengatur individu atau kelompok individu satu sama lain atau dengan Negara dan hubungan Negara dengan Negara.

4. Pengertian Sistem Politik di Indonesia

Sistem politik Indonesia diartikan sebagai kumpulan atau keseluruhan berbagai kegiatan dalam Negara Indonesia yang berkaitan dengan kepentingan umum termasuk proses penentuan tujuan,Politik adalah semua lembaga-lembaga negara yang tersebut di dalam konstitusi negara (termasuk fungsi legislatif, eksekutif, dan yudikatif). 

Dalam Penyusunan keputusan-keputusan kebijaksanaan diperlukan adanya kekuatan yang seimbang dan terjalinnya kerjasama yang baik antara suprastruktur dan infrastruktur politik sehingga memudahkan terwujudnya cita-cita dan tujuan-tujuan masyarakat/Negara. Dalam hal ini yang dimaksud suprastruktur politik adalah Lembaga-Lembaga Negara. Lembaga-lembaga tersebut di Indonesia diatur dalam UUD 1945 yakni MPR, DPR, DPD, Presiden dan Wakil Presiden.

5. Sejarah Sistem Politik di Indonesia 

Sejarah Sistem Politik Indonesia bisa dilihat dari proses politik yang terjadi di dalamnya. Namun dalam menguraikannya tidak cukup sekedar melihat sejarah Bangsa Indonesia tapi diperlukan analisis sistem agar lebih efektif. Dalam proses politik biasanya di dalamnya terdapat interaksi fungsional yaitu proses aliran yang berputar menjaga eksistensinya. Sistem politik merupakan sistem yang terbuka, karena sistem ini dikelilingi oleh lingkungan yang memiliki tantangan dan tekanan.

Dalam melakukan analisis sistem bisa dengan pendekatan satu segi pandangan saja seperti dari sistem kepartaian, tetapi juga tidak bisa dilihat dari pendekatan tradisional dengan melakukan proyeksi sejarah yang hanya berupa pemotretan sekilas. Pendekatan yang harus dilakukan dengan pendekatan integratif yaitu pendekatan sistem, pelaku-saranan-tujuan dan pengambilan keputusan 

Kapabilitas sistem adalah kemampuan sistem untuk menghadapi kenyataan dan tantangan. Pandangan mengenai keberhasilan dalam menghadapi tantangan ini berbeda diantara para pakar politik. Ahli politik zaman klasik seperti Aristoteles dan Plato dan diikuti oleh teoritisi liberal abad ke-18 dan 19 melihat prestasi politik diukur dari sudut moral. 

Sedangkan pada masa modern sekarang ahli politik melihatnya dari tingkat prestasi (performance level) yaitu seberapa besar pengaruh lingkungan dalam masyarakat, lingkungan luar masyarakat dan lingkungan internasional. Pengaruh ini akan memunculkan perubahan politik. Adapun pelaku perubahan politik bisa dari elit politik, atau dari kelompok infrastruktur politik dan dari lingkungan internasional

6. Fungsi politik

Secara garis besar fungsi-fungsi pokok politik yang harus berjalan dalam sebuah sistem politik/ negara adalah:

a. Fungsi perumusan kepentingan

Yaitu fungsi menyusun dan mengungkapkan tuntutan politik dalam suatu negara. Orang per orang atau kelompok-kelompok dalam sayarakat harus menentukan apa yang menjadi kepentingan mereka, atau apa yang ingin mereka dapatkan dari negara/ politik. Fungsi ini seharusnya terutama dijalankan oleh lembaga swadaya masyarakat (LSM) atau kelompok-kelompok kepentingan

b. Fungsi pemaduan kepentingan

Yaitu fungsi menyatupadukan tuntutan-tuntutan politik dari berbagai pihak dalam suatu negara dan mewujudnyatakannya ke dalam berbagai alternatif kebijakan. Pihak yang paling bertanggungjawab untuk memadukan kepentingan adalah partai politik. Namun demikian, proses pemaduan kepentingan juga terjadi di lembaga-lembaga legislatif dan eksekutif.

c. Fungsi pembuatan kebijakan umum

Yaitu fungsi untuk mempertimbangkan berbagai alternatif kebijakan yang diusulkan oleh partai politik dan pihak-pihak lain, untuk dipilih salah satu di antaranya sebagai satu kebijakan pemerintahan. Pelaku fungsi ini adalah lembaga legislatif dan eksekutif (pembuatan undang-undang) atau lembaga eksekutif sendiri (pembuatan peraturan pemerintah).

d. Fungsi penerapan kebijakan

Yaitu fungsi melaksanakan berbagai kebijakan yang telah ditetapkan oleh pihak yang berwenang. Pelaksana kebijakan pemerintah adalah aparat birokrasi pemerintah di bawah pimpinan pejabat eksekutif.

e. Fungsi pengawasan pelaksanaan kebijakan

Yaitu fungsi mengadili pelanggar hukum. Pelaku peran untuk mengadili adalah lembaga peradilan, yakni Mahkamah Agung beserta lembaga peradilan di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan perdilan militer, dan lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi.

Di samping itu, juga terdapat fungsi-fungsi politik yang lain, yaitu:

a. Fungsi komunikasi politik

Adalah proses penyampaian informasi mengenai politik dari masyarakat kepada pemerintah dan juga dari pemerintah kepada masyarakat.

b. Fungsi sosialisasi politik

Adalah proses pembentukan sikap dan orientasi politik anggota masyarakat. Proses sosialisasi berlangsung seumur hidup dan terjadi baik secara sengaja (melalui pendidikan formal, nonformal, dan pendidikan informal), maupun secara tidak sengaja melalui pengalaman sehari-hari baik dalam kehidupan keluarga, tetangga, teman sepergaulan, sekantor maupun berbagai aspek kegiatan kehidupan lainnya.

c. Fungsi rekrutmen politik

Adalah proses menyeleksi orang/ orang-orang yang akan dipilih atau diangkat sebagai pejabat dari jabatan-jabatan yang ada dalam suatu negara atau partai politik. Misalnya sebagai anggota DPR/DPRD I/DPRD II, presiden, menteri, gubernur, bupati/ walikota, hakim, jaksa, dan lain-lain.

7. Sistem politik demokrasi di indonesia

Sistem politik yang didasarkan pada nilai, prinsip, prosedur, dan kelembagaan yang demokratis. Adapun sendi-sendi pokok dari sistem politik demokrasi di Indonesia adalah: 
  • Ide kedaulatan rakyat
  • Negara berdasarkan atas hukum
  • Bentuk republik
  • Pemerintahan berdasarkan konstitusi
  • Pemerintahan yang bertanggung jawab
  • Sistem perwakilan
  • Sistem pemerintahan presidensiil
Menurut Bingham Powel, Jr., sistem politik demokrasi ditandai :
  • Legitimasi pemerintah didasarkan pada klaim bahwa pemerintah tersebut mewakili keinginan rakyatnya.
  • Pengaturan yang mengorganisasikan perundingan untuk memperoleh legitimasi, dilaksanakan melalui pemilu.
  • Sebagian besar orang dewasa dapat mengikuti proses pemilihan (memilih/dipilih).
  • Penduduk memilih secara rahasia dan tanpa dipaksa.
  • Masyarakat dan pemimpin menikmati hak-hak dasar (kebebasan berbicara, berorganisasi dan setiap partai politik berusaha untuk memperoleh dukungan).
B. BENTUK KETATANEGARAAN INDONESIA

1. Deskripsi Singkat Struktur Ketatanegaraan RI “Sebelum” Amandemen UUD 1945

Undang-Undang Dasar merupakan hukum tertinggi, kemudian kedaulatan rakyat diberikan seluruhnya kepada MPR (Lembaga Tertinggi). MPR mendistribusikan kekuasaannya (distribution of power) kepada 5 Lembaga Tinggi yang sejajar kedudukannya, yaitu: 
  • Mahkamah Agung (MA), 
  • Presiden, 
  • Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), 
  • Dewan Pertimbangan Agung (DPA) dan;
  • Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
2. Deskripsi Struktur Ketatanegaraan RI “Setelah” Amandemen UUD 1945:

Berdasarkan Pasal 1 Ayat 1 UUD 1945, Negara Indonesia adalah  negara kesatuan (desentralis) yang berbentuk republik. Berdasarkan hal itu dapat disimpulkan bahwa bentuk negara Indonesia adalah kesatuan, sedangkan bentuk pemerintahannya adalah republik. Negara kesatuan adalah negara berdaulat yang diselenggarakan sebagai satu kesatuan tunggal di mana pemerintah pusat adalah yang tertinggi dan satuan-satuan subnasionalnya hanya menjalankan kekuasaan-kekuasaan yang dipilih oleh pemerintah pusat untuk didelegasikan. 

Indonesia menganut bentuk pemerintahan Republik Konstitusional, merupakan bentuk pemerintahan yang dipimpin oleh seorang presiden. Kekuasaan presiden dibatasi oleh UUD atau konstitusi. Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan  sebagai  kepala  negara dan sekaligus kepala pemerintahan. 

Hal itu didasarkan  pada Pasal 4 Ayat 1 yang  berbunyi, “Presiden  Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan  menurut Undang-Undang Dasar. ”Dengan demikian, sistem  pemerintahan di Indonesia menganut sistem pemerintahan presidensial. Sistem presidensial merupakan sistem pemerintahan negara republik di mana kekuasaan eksekutif dipilih melalui pemilu dan terpisah dengan kekuasaan legislatif "

Sistem parlemen di Indonesia menganut bikameral yang tidak sempurna, yaitu MPR yang terdiri dari DPR dan DPD. DPR merupakan wakil partai dan DPD merupakan wakil pemerintah daerah. Ketidak sempurnaan itu ditunjukan antara lain: MPR sebagai lembaga masih berdiri dan mempunyai fungsi tersendiri terlepas dari lembaga DPR dan DPD. 

Fungsi DPD hanya lembaga pelengkap dari DPR karena tidak punya fungsi legislatif secara penuh. Dari kedua alasan di atas, parlemen Indonesia dapat dikatakan menganut Trikameral (Tiga Kamar).

3. Deskripsi Lembaga-Lembaga Terkait Legislatif, Eksekutif dan Yudikatif

Undang-Undang Dasar merupakan hukum tertinggi dimana kedaulatan berada di tangan rakyat dan dijalankan sepenuhnya menurut UUD. UUD memberikan pembagian kekuasaan (separation of power) kepada 8 Lembaga Negara dengan kedudukan yang sama dan sejajar, yaitu Presiden, Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Mahkamah Agung (MA), Mahkamah Konstitusi (MK), dan Komisi Yudisial.

4. Deskripsi Pengertian dan Fungsi Masing-masing Lembaga 

a. Lembaga Legislatif 

Badan Legislatif atau Legislature mencerminkan salah satu fungsi badan itu yaitu legislate, atau membuat undang-undang. Nama lain yang dipakai ialah Assembly. Nama lain lagi adalah Parliament.

Menurut teori, rakyatlah yang berdaulat; rakyat yang berdaulat ini mempunyai suatu “kehendak”. Karena itu keputusan-keputusannya, baik yang bersifat kebijakan maupun undang-undang mengikat seluruh masyarakat.

Lembaga legislatif di Indonesia direpresentasikan pada tiga lembaga, yakni:

1. MPR

Dari pengklasifikasian isi UUD 1945 dapat diketahui bahwa  perubahan wewenang MPR adalah 
  • Lembaga tinggi negara sejajar kedudukannya dengan lembaga tinggi negara lainnya seperti Presiden, DPR, DPD, MA, MK, BPK. 
  • Menghilangkan supremasi kewenangannya. 
  • Menghilangkan kewenangannya menetapkan GBHN. 
  • Menghilangkan kewenangannya mengangkat Presiden (karena presiden dipilih secara langsung melalui pemilu). 
  • Tetap berwenang menetapkan dan mengubah UUD. 
  • Susunan keanggotaanya berubah, yaitu terdiri dari anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan angota Dewan Perwakilan Daerah yang dipilih secara langsung melalui pemilu.
2. DPR

Dari pengklasifikasian isi UUD 1945 dapat diketahui bahwa tugas dan wewenang DPR, antara lain:
  • Membentuk undang-undang yang dibahas dengan presiden untuk mendapatkan persetujuan bersama.
  • Membahas dan memberikan persetujuan peraturan pemerintahan pengganti undang-undang.
  • Menerima dan membahas usulan RUU yang diajukan DPD yang berkaitan dengan bidang tertentu dan mengikutsertakannya dalam pembahasan.
  • Menetapkan APBN bersama presiden dengan memperhatikan DPD. 
  • Melaksanakan pengawasan terhadap UU, APBN, serta kebijakan pemerintah, dan sebagainya.
3. DPD

Dari pengklasifikasian isi UUD 1945 dapat diketahui bahwa DPD merupakan wakil-wakil daerah provinsi dan dipilih melalui pemilihan umum yang memiliki fungsi:
  • Pengajuan usul, ikut dalam pembahasan dan memberikan pertimbangan yang berkaitan dengan legislasi tertentu.
  • Pengawasan atas pelaksanaan undang-undang tertentu.
b. Lembaga  Eksekutif

Dalam sistem presidensial, menteri-menteri merupakan pembantu presiden dan langsung dipimpin olehnya, sedangkan dalam sistem parlementer para menteri dipimpin oleh seorang perdana menteri. 

Karena penyelenggaraan kesejahteraan rakyat merupakan tugas pokok dari setiap negara, apalagi jika ia tergolong Negara Kesejahteraan (Welfare State), maka kegiatan badan eksekutif mempengaruhi semua aspek kehidupan masyarakat (pendidikan, pelayanan kesehatan, perumahan, pekerjaan dsb).

Berdasarkan UUD 1945 lembaga eksekutif di Indonesia terdiri dari atas seorang presiden, wakil presiden, beserta menteri-menteri. Dari pengklasifikasian isi UUD 1945 dapat diketahui bahwa kekuasaan eksekutif mencakup beberapa bidang:

Diplomatik, yakni menyelenggarakan hubungan diplomatik dengan negara lain.
  1. Administartif, yakni melaksanakan undang-undang serta peraturan lain dan menyelenggarakan administrasi negara.
  2. Memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung. Grasi adalah pengampunan yang diberikan oleh kepala negara kepada orang yang dijatuhi hukuman. Sedangkan rehabilitasi adalah pemulihan nama baik atau kehormatan seseorang yang telah dituduh secara tidak sah atau dilanggar kehormatannya.
  3. Memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR. Amnesti adalah pengampunan atau pengurangan hukuman yang diberikan oleh negara kepada tahanan-tahanan, terutama tahanan politik. Sedangkan abolisi adalah pembatalan tuntutan pidana.
  4. Memberi gelar, tanda jasa dan tanda kehormatan lainnya kepada warga negara Indonesia atau warga negara asing yang telah berjasa mengharumkan nama baik Indonesia, dan sebagainya.
c. Lembaga Yudikatif

Dalam tiap negara hukum badan yudikatif haruslah bebas dari campur tangan badan eksekutif demi penegakan hukum dan keadilan serta menjamin hak-hak asasi manusia.

Lembaga yudikatif dilaksanakan oleh Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi, Komisi Yudisial, dan BPK.

1. Mahkamah Agung

Berikut adalah Kewajiban dan wewenang Mahkamah Agung, antara lain sebagai berikut:
  • Berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundangundangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang, dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh undang-undang.
  • Mengajukan tiga orang anggota hakim konstitusi.
  • Memberikan pertimbangan dalam hal Presiden memberi grasi dan rehabilitas.
2. Mahkamah Konstitusi

Kewajiban dan wewenang MK:
  • Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final. 
  • Mahkamah Konstitusi wajib memberikan putusan atas pendapat DPR bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut UUD 1945.
3. Komisi Yudisial

Dalam menjalankan tugasnya, KY melakukan pengawasan terhadap:
  • Hakim agung di Mahkamah Agung.
  • Hakim pada badan peradilan di semua lingkungan peradilan yang berada di bawah MA.
  • Hakim MK.
4. BPK

Anggota BPK dipilih DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD. Berwenang mengawasi dan memeriksa pengelolaan keuangan negara (APBN) dan daerah (APBD) serta menyampaikan hasil pemeriksaan kepada DPR dan DPD dan ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum. Berkedudukan di ibukota negara dan memiliki perwakilan di setiap provinsi.

Baca Juga:
Konsep dan Urgensi Pendidikan Kewarganegaraan dalam Pencerdasan Kehidupan Bangsa


BABIII
KESIMPULAN

A. KESIMPULAN

Sistem politik Indonesia diartikan sebagai kumpulan atau keseluruhan berbagai kegiatan dalam Negara Indonesia yang berkaitan dengan kepentingan umum termasuk proses penentuan tujuan. Politik adalah semua lembaga-lembaga negara yang tersebut di dalam konstitusi negara (termasuk fungsi legislatif, eksekutif, dan yudikatif )

Indonesia menganut bentuk pemerintahan Republik Konstitusional, merupakan bentuk pemerintahan yang dipimpin oleh seorang presiden. Kekuasaan presiden dibatasi oleh UUD atau konstitusi. Presiden Republik Indonesia  memegang  kekuasaan  sebagai  kepala  negara dan sekaligus kepala pemerintahan. Hal itu didasarkan  pada Pasal 4 Ayat 1 yang  berbunyi, “Presiden  Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan  menurut Undang-Undang Dasar”.

Undang-Undang Dasar merupakan hukum tertinggi dimana kedaulatan berada di tangan rakyat dan dijalankan sepenuhnya menurut UUD. UUD memberikan pembagian kekuasaan (separation of power) kepada 8 Lembaga Negara dengan kedudukan yang sama dan sejajar, yaitu Presiden, Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Mahkamah Agung (MA), Mahkamah Konstitusi (MK), dan Komisi Yudisial.

Setiap lembaga-lembaga legislatif, eksekutif maupun yudikatif mempunyai tugas, kewajiban dan wewenangan masing-masing dalam posisinya berdasarkan UUD 1945

DAFTAR PUSTAKA

http://jurnalhukum.blogspot.com/2007/03/sistem-ketatanegaraan-indonesia-pasca.html
http://images.meichelheru.multiply.multiplycontent.com
http://wulanbanyu.blogspot.com/2012/12/klasifikasi-isi-uud-45-eksekutif.html
http://isiotakini.blogspot.com/2012/06/bentuk-pemerintahan-sistem.html
http://setabasri01.blogspot.com/2012/05/bentuk-negara-dan-sistem-pemerintahan_11.html
http://wulanbanyu.blogspot.com/2012/12/klasifikasi-isi-uud-45-eksekutif.html

Demikianlah Contoh Makalah Sistem Politik Dan Ketatanegaraan Indonesia. Jangan lupa untuk melihat contoh makalah sejarah lainnya Pada daftar Isi.

Good Luck!

Artikel Terkait

Terimakasih Sudah Meluangkan Waktu Berkunjung Di Blog Ini 😁


EmoticonEmoticon